Muhammad, Muhammad Nabbil Atqiya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Pidana Dan Hak Asasi Manusia Muhammad, Muhammad Nabbil Atqiya; Batubara, Gialdah Tapiansari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4920

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai penyerobotan tanah dalam perspektif pidana dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini, praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta upaya memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini telah diberikan Negara melalui pemerintah dengan berbagai regulasinya yang ada, mulai dari hierarki tertinggi sampai pada hieraki terendah. Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah tersebut, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas tanah. Tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah dapat dilakukan melalui upaya pendidikan hukum, sosialisasi dan pengawasan.