Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan: Kritik Implementasi Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls

Simbolon, Stephen Juli Straley (Unknown)
Simbolon, Merson (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip teori keadilan dalam hukum kepailitan Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. Dengan mengadopsi pendekatan hukum normatif serta studi kasus Putusan Mahkamah Agung 5 kasus kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengungkap sejauh mana putusan tersebut berhasil mengedepankan hak upah pekerja sebagai kreditur preferen. Temuan menunjukkan bahwa meskipun MK menegaskan prioritas hak upah melalui landasan keadilan distributif berdasarkan pemikiran John Rawls, implementasinya masih terkendala jumlah nilai asset dan biaya operasional kepailitan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah menciptakan landasan keadilan baru dalam hal Prioritas upah buruh dalam kepailitan mengalahkan kreditur separatif dan negara. Namun, tanpa perubahan undang-undang, implementasinya masih terhambat oleh ketidakjelasan struktural. Solusi perubahan UU diperlukan agar keadilan sesuai dengan putusan MK benar-benar terwujud, perlu amendemen/penyesuaian UU sinkronisasi Pasal 41 UU Kepailitan dengan Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak multi tafsir, dan tambahkan sanksi administrasi bahkan pidana bagi pengadilan/kurator yang mengabaikan prioritas upah dan diperlukan jaminan Upah Buruh Seperti BPJS Ketenagakerjaan backup saat terjadi kepailitan. Jadi Keadilan konseptual sudah ada tetapi Keadilan praktis masih terhambat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...