Keberadaan partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR di Indonesia menjadi sorotan terkait prinsip demokrasi perwakilan. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum mengenai PAW yang memberikan kewenangan besar kepada partai politik, serta implikasinya terhadap independensi wakil rakyat. Dalam konteks demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, anggota DPR seharusnya bertanggung jawab kepada konstituen, bukan hanya kepada partai. Kasus-kasus seperti pemecatan Fahri Hamzah menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik PAW yang tidak transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji regulasi yang relevan dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan perlunya revisi ketentuan hukum agar mekanisme PAW tidak mengabaikan suara rakyat dan mempertahankan prinsip representasi yang demokratis.
Copyrights © 2025