Penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana terus berkembang, termasuk dalam konteks peradilan militer yang selama ini identik dengan pendekatan retributif dan struktur hierarkis yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan militer Indonesia, dengan meninjau dari perspektif kepentingan militer, serta regulasi hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua model utama yang dapat diadopsi, yakni victim-offender mediation seperti di Amerika Serikat dan dual track restorative justice sebagaimana diterapkan di Belgia. Di lingkungan militer, penerapan konsep ini dapat dilakukan melalui penguatan hukum disiplin oleh Ankum, penghentian perkara oleh Papera, serta melalui asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara ringan. Namun, pelaksanaannya memerlukan payung hukum yang kuat, teknis, dan terintegrasi antara lembaga penegak hukum militer dan Mahkamah Agung
Copyrights © 2025