Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perlindungan data pribadi dan rasa aman masyarakat. Pelaku pinjol ilegal kerap memanfaatkan celah regulasi dan teknologi untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidatif serta penyebaran data tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana oleh Polres Serdang Bedagai dalam menangani kasus pinjol ilegal, khususnya dalam proses penyelidikan dan tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang memadukan data dari wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum seperti KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi telah diterapkan, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi hambatan teknis dan yuridis, termasuk rendahnya pelaporan korban, keterbatasan teknologi forensik digital, serta tantangan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penyidik, peningkatan literasi digital masyarakat, serta sinergi lintas lembaga sebagai langkah strategis dalam pemberantasan kejahatan digital pinjol ilegal
Copyrights © 2025