Penutupan TikTok Shop di Indonesia pada tahun 2023 menjadi momen penting dalam perkembangan perdagangan digital dan menarik perhatian dalam aspek hukum bisnis. Dengan menggunakan metode campuran, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak hukum dari penutupan platform tersebut terhadap kerangka regulasi hukum bisnis di Indonesia. Fokus utama dalam penelitian ini mencakup isu-isu terkait privasi data, tantangan pajak digital, dan perlindungan konsumen dalam dunia social commerce. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini tidak dapat mengakomodasi karakteristik unik dari platform perdagangan sosial seperti TikTok Shop. Selain menimbulkan resiko finansial dan permasalahan hukum bagi para pelaku usaha, penutupan ini juga menjelaskan perlunya pembaruan regulasi yang adaptif, terencana, dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Oleh karena itu, penelitian ini berkontribusi dalam merancang kebijakan hukum bisnis yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di era perdagangan digital.
Copyrights © 2025