Kosmetik menjadi barang yang penting saat ini, zaman semakin maju dan variasi kosmetik semakin banyak dan beragam, produk kosmetik sekarang juga dengan mudah didapat di toko kelontong, pasar konvensional bahkan hanya dengan duduk di rumah dan memesan lewat aplikasi daring, tetapi masih marak produk kosmetik tanpa izin edar yang dijual bebas di masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat melakukan pengecekan ulang informasi, komposisi dan keaslian produk sebelum membeli menyebabkan masih terus beredarnya siklus kosmetik ilegal, penelitian ini untuk mengetahui begaimana pengaturan izin edar kosmetik di Indonesia dan apakah sistem hukum sudah memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan teori pertanggungjawaban hukum untuk menyoroti pelaku usaha kosmetik memenuhi kewajibannya dan menjamin hak konsumen. Metode yang digunakan Yuridis Normatif dengan menganalisa putusan Nomor 600/Pid.Sus/2023/Pn Llg dengan pendekatan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukan pemerintah telah memberikan pengaturan peredaran kosmetik, serta memberikan perlindungan apabila hak konsumennya diabaikan. Namun, amar putusan dinilai kurang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mana akan berakibat buruk dan merugikan pada ekosistem kosmetik di Indonesia.
Copyrights © 2025