Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum, konsekuensi sebagai negara hukum tentu harus selalu berdasarkan atas ketentuan hukum, maraknya peradilan jalanan yang pengaruhnya terhadap kinerja penegak hukum cukup tinggi. fenomena ini akan berpengaruh terhadap kemandirian lembaga peradilan. Carut marut dalam berhukum di NKRI selama ini, menurut banyak pihak adalah karena rusaknya moral para penegak hukum. Hancurnya penegakan hukum khususnya dalam lembaga peradilan akan sangat berpengaruh terhadap tegaknya keadilan sehingga setiap Seorang hakim harus mampu menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, menjaga kemandiriannya, menerapkan norma hukum dengan moralitas yang tinggi, mematuhi etikadan kode etik profesi, memperhatikan doktrin dan pandangan-pandangan para Ahli hukum dalam pengambilan sebuah putusan.
Copyrights © 2017