Al-Qisth Law Review
Vol 1, No 1 (2017): AL-QISTH LAW REVIEW

PENGATURAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LAUT MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN DALAM MENJAGA KEDAULATAN NKRI

Santoso, M Iman (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2017

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut yang luas. Sebagai suatu negara kepulauan, perbatasan tidak hanya ditentukan pada wilayah konvensional seperti daratan, udara, maupun lautan, namun dengan banyaknya pulau dan wilayah daratan yang berhubungan atau berbatasan langsung dengan negara lain, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika batas yang  dimaksud adalah pada bagian landas kontinen. Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Kontribusi dari Hukum laut Internasional dalam hal mencakup penentuan batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia menghasilkan konferensi-konferensi. konferensi tersebut  merujuk pada tercapainya kesepakatan semua pihak yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun1985 sudah jelas mengatur status hukum setiap rejim maritim bagi setiap negara pantai, meskipun dalam praktiknya tidak mudah karena kekayaaan laut mempunyai potensi sengketa bagi setiap negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...