M Iman Santoso, M Iman
Department of Electrical Engineering, University of Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LAUT MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN DALAM MENJAGA KEDAULATAN NKRI Santoso, M Iman
Al-Qisth Law Review Vol 1, No 1 (2017): AL-QISTH LAW REVIEW
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut yang luas. Sebagai suatu negara kepulauan, perbatasan tidak hanya ditentukan pada wilayah konvensional seperti daratan, udara, maupun lautan, namun dengan banyaknya pulau dan wilayah daratan yang berhubungan atau berbatasan langsung dengan negara lain, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika batas yang  dimaksud adalah pada bagian landas kontinen. Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Kontribusi dari Hukum laut Internasional dalam hal mencakup penentuan batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia menghasilkan konferensi-konferensi. konferensi tersebut  merujuk pada tercapainya kesepakatan semua pihak yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun1985 sudah jelas mengatur status hukum setiap rejim maritim bagi setiap negara pantai, meskipun dalam praktiknya tidak mudah karena kekayaaan laut mempunyai potensi sengketa bagi setiap negara.
ICC 1998 DAN KONVENSI TOC 2000: SEKILAS PERBEDAAN DAN PERSAMAAN KEDUANYA Santoso, M Iman
Al-Qisth Law Review Vol 1, No 1 (2018): Al-Qisth Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractInternational community as represented by the United Nations, States, and expert groups, has commitment to punish perpetrators of international crimes both the most serious crimes and serious crimes. The seriousness of international community is a result of international conventions on the crimes, namely, Rome Statute of the International Criminal Court of 1998 and the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime of 2000  The court shall be limited to the most serious crimes of the international community as a whole such as the crime of genocide, the crimes against humanity, war crimes, and the crime of aggression. And the United Nations Convention of 2000 has regulated some serious crimes like money laundering and corruption. The two treaties are the most important sources of international law have similar and sifference between substances and its application. Therefore, I would like to describe the differences and similar of substances and applications of the two conventions, to answer why does not Indonesia yet ratify the Rome Statute of 1998, while Indonesia has already ratified the United Nations Convention including its implication to the development of Indonesia law. AbstrakMasyarakat Internasional yang diwakili oleh PBB, Negara-negara, dan para ahli mempunyai komitmen serius untuk menghukum para pelaku kejahatan internasional, baik kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan paling serius, maupun kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan serius. Bukti keseriusan masyarakat internasional itu adalah dengan lahirnya perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur kejahatan tersebut, yaitu Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional yang terorganisir tahun 2000. Statuta Roma 1998 menentukan 4 jenis kejahatan paling serius yang menjadi jurisdiksi Mahkamah, yaitu kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sedangkan Konvensi PBB 2000 mengatur beberapa kejahatan serius seperti pencucian uang dan korupsi. Kedua perjanjian internasional yang merupakan salah satu sumber hukum internasional terpenting tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan baik substansi maupun penerapannya. Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan perbedaan dan persamaan substansi dan penerapan kedua perjanjian internasional tersebut, sehingga pembaca dapat menjawab mengapa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998, tetapi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional yang sudah barang tentu mempunyai implikasi bagi perkembangan hukum Indonesia.