Pengelolaan risiko dalam ekonomi syariah menuntut landasan yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Hadist sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an memiliki peranan penting dalam memberikan pedoman terkait pengelolaan risiko, khususnya dalam menghindari praktik gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan riba (bunga). Artikel ini membahas urgensi hadist dalam membentuk kerangka manajemen risiko ekonomi syariah, menganalisis implementasinya dalam praktik keuangan syariah, serta relevansinya dalam menjaga stabilitas dan keadilan ekonomi. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur hadist dan praktik ekonomi syariah kontemporer.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025