Transaksi pinjaman online yang dilakukan oleh para pihak menimbulkan berbagai persoalan seperti bunga yang berlipat ganda sehingga penerima kesulitan untuk membayar bunga dan mengembalikan modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi pinjaman online ilegal dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk mengkaji persoalana hukum yang terjadi dari perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi pinjaman online ilegal diantaranya adalah terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi, adanya ancaman dan intimidasi bagi penerima pinjaman. Pertanggung jawaban hukum bila sengaja melakukan pinjaman melalui platform pinjaman online ilegal. Perlindungan hukum yang perlu dilakukan ialah dengan upaya formal dan non formal, upaya formal itu perlu adanya kebijakan berupa regulasi yang dapat mengatur dan melindungi korban pinjaman online, sedangkan upaya nonformal yaitu perlu adanya pengawasan dari pihak kepolisian dan OJK terhadap platform pinjol ilegal yang muncul di internet.
Copyrights © 2025