Perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang kesehatan saat ini sedang mengalami kemajuan pesat. Salah satu konsep yang saat ini menjadi fokus adalah Rekam Medis Elektronik. Masalah yang ditemukan pada RSUD Labuang Baji Kota Makassar pengisian informasi klinis, pengelolaan informasi RME, cadangan data, transfer isi RM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan peraturan menteri kesehatan rekam medis elektronik dalam meningkatkan pelayanan RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Metode yang digunakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan fenomena atau objek penelitian melalui aktivitas sosial, sikap dan persepsi orang secara individu atau kelompok. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Registrasi Pasien, Pendistribusian data RME, Pengisian informasi klinis, Pengelolaan Informasi RME sudah melakukan sesuai dengan PMK RI Rekam Medis, akan tetapi pada bagian indeks tidak ada bagiannya dan pengindeksan penyakit tidak ada. Pengimputan Data Untuk klaim Pembiayaan sudah melakukan sesuai dengan PMK RI Rekam Medis dan diagnosis sudah pakai ICD 9 dan 10. Penyimpanan RME prosedur dan kebijakan masih pakai versi manual. Komputasi awan berjalan dengan baik dan sesuai dengan PMK. Penyimpanan diletakan pada flasdisk, server, dan pada tempat yang berbeda di luar pulau Sulawesi Selatan. Penjaminan Mutu, dan Transfer Isi RME sudah sesuai PMK RI Rekam Medis dan standar yang diberikan oleh KEMENKES. Adapun saran kepada pihak rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan PMK RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Copyrights © 2024