Implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara menghadapi tiga tantangan utama: keterbatasan SDM kompeten, rendahnya kesadaran masyarakat, dan indeks keterbukaan di bawah standar nasional. Penelitian ini menganalisis strategi komunikasi pengelolaan informasi di Diskominfosan Malut melalui PPID dengan pendekatan kualitatif studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan 12 informan, dan analisis dokumen, kemudian dianalisis menggunakan model Miles-Huberman (reduksi, penyajian, verifikasi data). Temuan penelitian menunjukkan strategi komunikasi berjalan dalam tiga fase: (1) Perencanaan (identifikasi kebutuhan dan penyusunan kebijakan), (2) Implementasi (distribusi informasi via website/metode manual serta pelatihan SDM), dan (3) Evaluasi (rapat rutin dan Monev tahunan). Kendala utama meliputi: koordinasi antar-OPD yang lemah, sosialisasi tidak merata, serta keterbatasan SDM dan anggaran. Penelitian merekomendasikan: (1) peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan khusus, (2) alokasi anggaran memadai, dan (3) pengembangan model sosialisasi kreatif berbasis digital dan pendekatan komunitas. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di Maluku Utara.
Copyrights © 2024