Fenomena pembelian impulsif (impulse buying) di kalangan Generasi Z, khususnya mahasiswa, menjadi perhatian dalam kajian perilaku konsumsi digital yang dipengaruhi oleh promosi agresif dan kemudahan akses e-commerce seperti Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik impulse buying dalam pembelian fashion oleh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Hasyim Asy’ari melalui platform Shopee, serta mengkaji kesesuaian perilaku tersebut dengan prinsip Hukum Ekonomi Syari’ah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik observasi, wawancara, penyebaran angket, dan dokumentasi. Data dianalisis secara induktif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa kerap terpapar penawaran seperti diskon, voucher belanja, dan gratis ongkos kirim, sebagian besar dari mereka tetap berorientasi pada kebutuhan, merencanakan pembelian dengan matang, dan menolak pembelian impulsif. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah, perilaku konsumsi tersebut dinilai sesuai dengan prinsip keseimbangan, kesadaran, dan keadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat literasi konsumsi etis di kalangan mahasiswa berbasis nilai-nilai Islam
Copyrights © 2025