Pencurian buah kelapa sawit merupakan tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan perkebunan dan menimbulkan kerugian ekonomi serta keresahan sosial. Penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika pencurian dianggap ringan sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Kebun Bandar Klippa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis, menggabungkan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak perusahaan, aparat desa, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan lingkungan sosial menjadi pendorong utama pencurian. Upaya penyelesaian dilakukan melalui tahapan pelaporan, mediasi, dan penyusunan perjanjian damai dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini terbukti mampu menekan residivisme, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan berkelanjutan di wilayah perkebunan. Implikasi dari penelitian ini mendorong optimalisasi penerapan restorative justice sebagai model penyelesaian konflik sosial-ekonomi berbasis kearifan lokal
Copyrights © 2025