Latar belakang: Di tengah transformasi digital ini, hukum memiliki peran sentral sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan terhadap pasien, menjaga etika profesi medis, dan mengatur penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Namun, hingga kini belum terdapat sistem regulasi yang secara terstruktur dan terpadu mengatur semua aspek hukum kesehatan digital, baik dalam hal perlindungan data, tata kelola sistem digital medis, maupun akuntabilitas hukum. Situasi ini mencerminkan urgensi untuk membangun dan memperkuat landasan hukum yang dapat merespons dinamika dan tantangan di era digital Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang terkandung dalam prinsip-prinsip hukum umum. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan privasi, etika medis, serta hak-hak pasien dalam konteks penggunaan teknologi di bidang kesehatan Hasil penelitian: hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa meskipun norma hukum telah tersedia, masih terdapat kekosongan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan pemahaman di tingkat penyelenggara layanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Selain itu, koordinasi antara instansi seperti Kementerian Kesehatan, Komisi Informasi, dan otoritas perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih maksimal terhadap hak pasien atas privasi dan datanya Kesimpulan: Penguatan sistem perlindungan hukum terhadap privasi dan data pasien memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah perlu segera menetapkan peraturan pelaksana dari UU PDP yang secara khusus menyasar sektor kesehatan, serta mendorong rumah sakit dan institusi layanan medis untuk menerapkan standar keamanan informasi yang sesuai. Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan etika digital dan pemahaman hukum perlindungan data juga menjadi langkah krusial dalam menjamin terpenuhinya hak pasien di era digital.
Copyrights © 2025