Era globalisasi telah menghadirkan kemajuan teknologi yang signifikan, termasuk dalam bidang kesehatan melalui inovasi Telemedicine. Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2019, Telemedicine didefinisikan sebagai pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait, seperti Surat Edaran No.HK.02.01/MENKES /303/2020 dan Omnibus Law UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kualifikasi izin dan praktik Telemedicine. Meskipun Telemedicine menawarkan berbagai manfaat, ada tantangan hukum yang harus diatasi, khususnya terkait dengan klausula baku dalam Platform kesehatan online seperti Halodoc. Klausula ini berpotensi merugikan konsumen ketika terjadi kesalahan diagnosis oleh dokter. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan klausula baku pembatasan tanggung jawab dalam layanan Telemedicine, dengan fokus pada kesalahan diagnosis yang dapat merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan teknologi informasi. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal dan literatur yang memberikan penjelasan tambahan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perlindungan konsumen dalam layanan Telemedicine di Indonesia.
Copyrights © 2025