Penelitian ini membahas peran vital sistem peradilan administrasi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Studi ini mengkaji landasan teoretis terkait sistem peradilan, administrasi negara, dan konsep negara hukum, serta menyoroti pentingnya sistem peradilan administrasi negara, terutama Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara. Lebih jauh, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi, seperti korupsi, birokrasi yang lamban, ketidakpastian hukum, dan keterbatasan sumber daya manusia. Dengan mengadopsi pendekatan normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem peradilan administrasi negara sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan tercapainya prinsip negara hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025