Perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Artinya perkawinan yang sah dinilai dari kesesuaian dengan hukum agama dan Undang-Undang selama tidak bertentangan satu sama lain atau tidak ada ketentuan lain dalam Undang-Undang Perkawinan. Untuk menghindari dampak negatif, dapat ditempuh solusi hukum atas perkawinan nikah siri tersebut dengan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan nikah siri (Itsbat nikah) ke Pengadilan Agama pada wilayah tempat tinggal atau tempat dilaksanakanya perkawinan. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: Bagaimana keabsahan itsbat nikah pada perkawinan poligami secara siri menurut perundang-undangan di indonesia? Bagaimana kedudukan hukum itsbat nikah sebagai upaya perlindungan hukum terhadap istri dalam perkawinan poligami secara siri apabila terjadi perceraian?, dan Bagaimana pertimbangan Hakim terkait keabsahan itsbat nikah terhadap perkawinan poligami secara siri sebagai upaya penyelesaian perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Nomor 43/PDT.G/2021/PA.BATG? Berdasarkan hasil penelitian yang dilihat dari aspek hukum, penolakan Itsbat Nikah dalam perkara ini dianggap keliru karena tidak ada bukti sah pernikahan pertama suami, putusan hakim mengabaikan perlindungan hak istri, dan proses pemeriksaan bukti tidak memenuhi standar keadilan prosedural. Menurut Pasal 71 KHI Itsbat nikah bertujuan mengakui perkawinan yang sah secara agama meski tidak dicatat, bukan membenarkan poligami illegal.
Copyrights © 2025