Tujuan dari penulisan ini ialah untuk menganalisis desentralisasi kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Bali Mandara dengan para petugas CGO (Credit Guarantee Officer). PT Jamkrida Bali Mandara selaku Perseroda merupakan instrumen yang digunakan oleh Pemprov Bali untuk menyediakan pelayanan publik sektor penjaminan, dimana terjadi pendelegasian tugas dan wewenang dari pemerintah kepada perusahaan, namun pendelegasian tersebut masih dalam batas tertentu karena berkaitan dengan kepemilikan saham Perseroda yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam konteks teknis, tugas-tugas tersebut kemudian didelegasikan lebih lanjut oleh PT Jamkrida Bali Mandara kepada para petugas CGO yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali. Para petugas CGO sebagai agen lapangan bertindak sebagai garda terdepan perusahaan untuk menjangkau sebanyak-banyaknya masyarakat calon terjamin. Penulisan ini menggunakan metode tinjauan pustaka atau literature review yang berarti menyajikan ulasan komprehensif terhadap berbagai literatur yang relevan. Tinjauan pustaka ini didasarkan pada berbagai sumber, seperti buku, artikel jurnal, laporan penelitian, dan sumber online lain yang relevan.
Copyrights © 2025