Aplikasi e-Bupot Unifikasi merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi secara digital, sesuai dengan ketentuan PER-24/PJ/2021. RSUD XYZ, yang mulai beroperasi pada tahun 2020, mulai menerapkan e-Bupot Unifikasi pada Juni 2022 dalam pelaporan pajak penghasilannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-Bupot Unifikasi pada Instansi Pemerintah, khususnya di RSUD XYZ , dengan menyoroti aspek implementasi, efektivitas, efisiensi, serta kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD XYZ telah menerapkan aplikasi e-Bupot Unifikasi sesuai dengan ketentuan PER-24/PJ/2021, dan sistem tersebut telah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa kendala teknis dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2025