Kebiasaan atau adat yang dilakukan secara berulang atau disebut ‘Urf, merupakan suatu kebiasaan yang mengandung makna kebaikan (ma'ruf). Adat ini, baik yang bersifat umum maupun lokal, menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana tercermin dalam kaidah fikih al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat menjadi hukum). Penelitian ini menggambarkan kondisi muamalah (transaksi ekonomi) di Desa Rama Utama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menyoroti praktik jual beli singkong dengan diskon 20% yang telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut tergolong sebagai ‘urf fasid (adat yang rusak) karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, merugikan salah satu pihak, serta tidak memenuhi syarat sahnya transaksi, meskipun telah berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat.
Copyrights © 2025