Penelitian ini menganalisis efektivitas hak tanggungan dalam perlindungan debitor di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji implementasi hak tanggungan sebagai instrumen jaminan, menganalisis sejauh mana perlindungan debitor melalui hak tanggungan, dan mengidentifikasi kendala dalam implementasi hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur atau peninjauan secara sistematis terhadap artikel, jurnal, laporan penelitian, dan dokumen lainnya yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitor, terutama dalam aspek kejelasan hak dan kewajiban, prosedur yang transparan, dan mekanisme perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditor. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya kesadaran hukum, kompleksitas administrasi, dan perbedaan interpretasi antara praktisi hukum. Kesimpulannya, hak tanggungan efektif dalam melindungi debitor, namun memerlukan perbaikan dalam sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan harmonisasi interpretasi untuk mengoptimalkan efektivitasnya
Copyrights © 2025