Artikel ini mengkaji perlindungan konsumen dalam layanan ekspedisi JNE, dengan fokus pada kasus kerugian barang yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan konsumen, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) No. 8 Tahun 1999, serta peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam menangani keluhan konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui survei kepada 135 konsumen JNE dan wawancara dengan BPKN dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih kurang efektif, sehingga banyak konsumen yang tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan ekspedisi dan penyuluhan hak-hak konsumen agar lebih efektif.
Copyrights © 2025