HUKUM EKONOMI ISLAM
Vol 2, No 2 (2018): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2018)

Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah

St. Salehah Madjid (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2018

Abstract

Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang  dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Dari penelusuran yang diadakan ditemukan kesimpulan. Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank. Dari  sisi nasional dapat mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingganya tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalahah, Bank Syariah

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh ...