HUKUM EKONOMI ISLAM
Vol 4, No 02 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2020)

Analisis Pengaruh Nilai Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk), Rating Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Risiko Obligasi Syariah (Sukuk) terhadap Reaksi Pasar Modal (Studi Kasus pada Perusahaan Non-Bank yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2015-2018)

Musalim Ridlo (Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga)
Dakhori Dakhori (Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga)
Nuruddin Nuruddin (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Nilai Penerbitan Obligasi Syariah (sukuk), Rating Penerbitan Obligasi Syariah (sukuk) dan Risiko Obligasi Syariah (sukuk) terhadap Reaksi Pasar Modal (Studi Kasus Pada Perusahaan Non Bank yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2015- 2018). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif yang menggunakan jenis data sekunder dengan model data panel. yaitu data bulanan dari masing-masing variabel. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengakses laporan yang dipublikasikan oleh Website Bursa Efek Indonesia, Yahoo Finance dan Investing.com. Selanjutnya, data di uji menggunakan model regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi EVIEWS versi 19. Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai penerbitan obligasi syariah (sukuk) berpengaruh positif dan signifikan terhadap reaksi pasar modal. Variabel rating penerbitan obligasi syariah (sukuk) berpengaruh positif dan signifikan, dan variabel resiko obligasi syariah (sukuk) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap reaksi pasar modal.Kata kunci: Nilai Penerbitan Obligasi Syariah (sukuk), Rating Penerbitan Obligasi Syariah (sukuk), Risiko Obligasi Syariah (sukuk), Reaksi Pasar Modal

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh ...