Konsep arisan uang menggunakan sistem bertingkat dimana pemenang undian pertama wajib mengembalikan uang tersebut dengan nilai pokok sekalius terdapat tambahan yang semakin lama semakin membesar dan berkelipatan. Konsep arisan ini banyak mengandung pro dan kontra. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terkait praktek arisan tersebut. Jenis penelitian dalam permasalahan ini menggunakan field research yang bersifat diskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam arisan uang menggunakan sistem bertingkat ini akad yang diguanakan adalah akad qadr yang mana terdapat debitur dan kreditur. Permasalahan yang menonjol dalam arisan ini terdapat suatu tambahan uang disetiap undian dilakukan, sehingga hal ini menyeleweng dari konsep arisan itu sendiri, karna terdapat kelebihan dari pinjaman awal.
Copyrights © 2023