HUKUM EKONOMI ISLAM
Vol 8, No 1 (2024): Juni 2024

Kontribusi Jual Beli Online dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi: Perspektif Ekonomi Syariah di Masa Pasca Pandemi

Nurhayati Nurhayati (stain majene)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Pasar Majene adalah pusat perputaran ekonomi, khususnya dalam sektor jual beli, karena mayoritas masyarakat Majene bekerja di bidang perdagangan. Pandemi COVID-19 mengakibatkan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan dampaknya masih dirasakan hingga pasca pandemi, menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang di Pasar Sentral Majene mengenai cara memutar roda perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli online dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian dan untuk mengidentifikasi kelemahan serta keunggulan jual beli online bagi masyarakat Majene. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan pengamatan melalui YouTube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan ekonomi, para pedagang di Pasar Sentral Majene menambah metode penjualan mereka dengan sistem jual beli online menggunakan aplikasi WhatsApp dan Facebook. Mereka mengunggah gambar-gambar dagangan mereka di aplikasi tersebut. Kelemahan dari jual beli online adalah penjual harus selalu siap dengan kuota internet, rajin membuka aplikasi, menghadapi keraguan konsumen terhadap barang dagangan, dan seringkali diminta untuk menyediakan ongkos kirim gratis. Namun, jual beli online juga memiliki keunggulan seperti dapat berjualan dari rumah, tetap dapat berkumpul dengan keluarga, pekerjaan rumah tetap terkontrol dan selesai dengan baik, menghemat biaya transportasi ke pasar, serta menghemat biaya kebersihan di pasar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh ...