Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana marketplace Shopee terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh penjual. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif. Menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bnahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research). Menggunakan teknik analisis bahan hukum deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah disusun secara sistematis, untuk kemudian dianasisis dalam bentuk uraian. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Mengenai perbuatan pelanggaran merek yang sama pada pokoknya diatur pada pasal 100 ayat 1 Undang-undang No. 20 tentang merek dan indikasi geografis. pertangungjawaban pidana terkait dengan tindak pidana yang penulis kaji, bahwa Perusahaan Shopee tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena shopee hanya tempat transaksi jual beli penjual dan konsumen, tetapi shopee dalam hal ini dapat memberikan pertanggungjawab atas kejadian pelanggaran merek, tanggung jawab shopee bukan berbentuk penggantian barang dalam bentuk fisik, melainkan Tanggung jawab Shopee yang berupa tindakan yang dilakukan terhadap akun penjual diantaranya: Penghapusan dan pemblokiran akun terdaftar, Pembatasan pada akun penjual, Penangguhan dan pengkahiran akun.
Copyrights © 2025