Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap video Youtube karya Jamie Tate sebagai orang asing terhadap tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh channel Calon Sarjana sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan. pencipta terhadap tindakan plagiarism. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta seperti pembajakan konten atau isi video, penyiaran ulang tanpa izin Pencipta, serta penjiplakan terhadap isi konten baik itu oleh oknum dalam negeri maupun luar negeri, sehingga untuk melindungi hak-hak Pencipta yang berhubungan dengan ciptaannya diberikan hak eksklusif kepada Pencipta. Adapun jika WNA ingin melakukan gugatan hak cipta, maka dapat dilakukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) UUHC. Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dikatakan bahwa WNA bisa menggugat WNI yang melanggar hak ciptanya karena Indonesia telah meratifikasi Berne Convention melalui Keppres 18/1997. Sehingga dalam hal ini Jamie Tate selaku Pencipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta yang ia alami kepada sebagaimana dalam Pasal 99 Ayat (1) UUHC. Upaya hukum yang dilakukan oleh Jamie Tate terhadap tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh channel Youtube Calon Sarjana dapat melalui 3 cara yaitu, melalui jalur litigasi dengan menggugat Calon Sarjana di Pengadilan Niaga, melalui jalur non-litigasi dengan cara melakukan mediasi secara online, dan yang terakhir melalui instrument dari Youtube berupa pelaporan atas pelanggaran hak cipta.
Copyrights © 2025