Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk impunitas dalam pasal 27 UU No,2/2020 sebelum dan pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, serta mengalisis implikasinya terhadap pemenuhan asas Equality Before The law. Penelitian ini bersifat normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 27 UU No.2/2020 melahirkan Impunitas absolut penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan konstitusi karena telah menutup ruang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hukum. Namun pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, konsep Impunitas absolut ini berubah menjadi konsep Impunitas Terbatas dengan 2 batasan yakni tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan (1)beritikhad baik dan (2)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2022