Jurnal DIskresi
Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Diskresi

Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomoR 37/PUU-XVIII/2020

Andi Thasbisyahbilla Farrel Sadra (Universitas Mataram)
Minollah Minollah (Universitas Mataram)
Sarkawi Sarkawi (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk impunitas dalam pasal 27 UU No,2/2020 sebelum dan pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, serta mengalisis implikasinya terhadap pemenuhan asas Equality Before The law. Penelitian ini bersifat normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 27 UU No.2/2020 melahirkan Impunitas absolut penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan konstitusi karena telah menutup ruang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hukum. Namun pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, konsep Impunitas absolut ini berubah menjadi konsep Impunitas Terbatas dengan 2 batasan yakni tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan (1)beritikhad baik dan (2)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...