Jurnal DIskresi
Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi

Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Muhamad Sahril Gunawan (Universitas Mataram)
Haeruman Jayadi (Universitas Mataram)
AD Basniwati (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2023

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan kekuatan mengikat Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian berada pada level yang sama dengan Peraturan Menteri dan berada satu tingkat di atas peraturan provinsi dan kabupaten/kota dan berada di bawah Peraturan Presiden. Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian memiliki kekuatan mengikat secara eksternal dan Internal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...