Konsolidasi tanah merupakan kebijakan untuk menata kembali suatu wilayah menjadi lebih teratur guna mewujudkan penataan ruang yang lebih baik dalam proses pembangunan. Kebutuhan akan tanah pasti meningkat, sedangkan luasan tanah yang tersedia cenderung tetap dan tidak bertambah, oleh karena itu penataan kembali tanah akan efisien jika dilakukan melalui proses konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah berfungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Proses konsolidasi tanah dilaksanakan di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang dimana wilayah tersebut merupakan tanah milik negara. Pelaksanaan konsolidasi di wilayah tersebut diarahkan menjadi wilayah pemukiman perkotaan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Desain konsolidasi menggunakan teori konsentris dan bentuk inti. Hasil dari penelitian ini adalah peta penguasaan tanah setelah konsolidasi yang telah disesuaikan dengan tata ruang wilayah. Pada pelaksanaan konsolidasi terdapat perubahan luas tiap kavling tanah antara sebelum diadakannya konsolidasi tanah dan setelah dilakukan konsolidasi tanah. Rata-rata perubahan luas kavling sebesar 19,318 %. Total luasan tanah keseluruhan tidak mengalami perubahan yaitu seluas 458332 m2. Konsolidasi tanah memberikan kemudahan akses, penyediaan fasilitas umum dan sosial untuk wilayah tersebut dengan luas RTH sebesar 25,3%.
Copyrights © 2009