Program reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, dengan perkataan lain, menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Penelitian ini tentang pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dalam program reforma agraria dikaitkan dengan standardisasi teknis yang berlaku dengan wilayah studi di Kabupaten Rembang. Dari hasil pengolahan data dan analisa didapatkan bahwa dalam proses pengukuran dan pemetaan persil tanah dalam program reforma agraria di Kantor Pertanahan kabupaten Rembang banyak terjadi ketidaktepatan. Hal tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakan dalam mengukur sudut dan jarak dalam poligon utama serta alat yang digunakan untuk mengukur jarak dalam pengukuran bidang tanah, cara pengukuran poligon utama, tenaga pelaksana pengukuran, spesifikasi komputer grafis yang digunakan.
Copyrights © 2011