Desentralisasi asimetris merupakan salah satu jawaban dalam praktik demokrasi di Indonesia yaitu sebuah keberlanjutan sejarah yang dimulai sejak masa kolonial hingga saat ini ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebagai realitas praktik pemerintahan daerah, legitimasi yuridis konstitutional dirujuk dalam Pasal 18 A ayat 1 dan Pasal 18B ayat 1. Riset ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan library research (studi kepustakaan) dengan metode deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem desentralisasi asimetris di Indonesia khususnya di DI Yogyakarta. Hasil penelitian menyebutkan bahwa undang-undang yang dibuat belum dalam kondisi terbaiknya dalam menetapkan aturan yang kuat dan jelas. Pasal 7 ayat 2 huruf b maupun pasal 30 sama sekali tidak menggambarkan esensi keistimewaan dimaksud, terkait kebudayaan, kewenangan khusus di Yogyakarta atau penataan ruang.
Copyrights © 2023