Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, suami memberikan nafkah kepada isteri merupakan kewajiban sebagai konsekuensi terjadi akad nikah. Kadar dan jumlah nafkah yang mesti diberikan kepada isteri secara teoritis-normatif tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, berdasarkan aplikasi maqāṣid asy-syari’ah pemaknaan pada kata “nafkah” harus direkonstruksi dan dikontektualisasikan dengan problem nafkah dalam kehidupan rumah tangga di zaman now, meskipun suami dan isteri mempunyai tugas dan peran masing-masing. Jika kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka kehidupan rumah tangga harmonis dapat diwujudkan dengan baik pula.Kata Kunci: Maqāṣid asy-syari’ah, Rekonstruksi, Makna Nafkah
Copyrights © 2019