Pada dasarnya, wasiat wajibah mempunyai tujuan untuk mendistribusikan keadilan, yaitu memberikan bagian kepada ahli waris yang mempunyai pertalian darah namun nash tidak memberikan bagian yang semestinya, atau orang tua angkat dan anak angkat yang mungkin sudah sangat berjasa kepada si pewaris tetapi tidak diberi bagian dalam ketentuan hukum waris Islam, maka hal ini dapat dicapai jalan keluar dengan menerapkan wasiat wajibah sehingga mereka dapat menerima bagian dari harta si pewaris. Ini berearti bahwa pembagian harta melalui wasiat wajibah sangat erat kaitannya dengan distribusi kesejahteraan yang memiliki posisi penting dalam kajian analisa ekonomi Posner dengan melihat dari segi nilai (value), kegunaan (utility) dan efisiensi (efficiency). Konsepsi yang dikembangkan oleh Posner kemudian dikenal dengan the economic conception of justice, artinya hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall social utility).Kata kunci: Wasiat Wajibah, distribusi, economic conception of justice
Copyrights © 2020