Pada dasarnya, wasiat  wajibah  mempunyai  tujuan  untuk  mendistribusikan  keadilan,  yaitu memberikan  bagian  kepada  ahli  waris  yang  mempunyai  pertalian  darah  namun nash  tidak memberikan bagian yang semestinya, atau orang tua angkat dan anak angkat  yang mungkin sudah sangat berjasa kepada si pewaris tetapi tidak diberi bagian  dalam  ketentuan  hukum  waris  Islam,  maka  hal  ini  dapat  dicapai  jalan keluar  dengan  menerapkan  wasiat  wajibah  sehingga  mereka  dapat  menerima bagian dari harta si pewaris. Ini berearti bahwa pembagian harta melalui wasiat wajibah sangat erat kaitannya dengan distribusi kesejahteraan yang memiliki posisi penting dalam kajian analisa ekonomi Posner dengan melihat dari segi nilai (value), kegunaan (utility) dan  efisiensi (efficiency). Konsepsi yang dikembangkan oleh Posner kemudian dikenal dengan the economic conception of justice, artinya hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall social utility).Kata kunci: Wasiat Wajibah, distribusi, economic conception of justice
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020