Zakat profesi merupakan kewajiban zakat bagi kalangan profesional terhadap hasil usaha profesinya seperti Aparatur Abdi Negara, pegawai swasta, dokter spesialis, konsultan, pengacara, dan lain-lain yang dibayarkan pada setiap bulan (ta‟jil az-zakah) tanpa menunggu jedah waktu genap satu tahun (al-haul), sebesar dua setengah prosen. Hasil usaha profesi tersebut dibayarkan dari hasil akumulasi pendapatannya dengan tidak dikurangi dari kebutuhan rumah tangga keluarganya. Dana zakat dimaksud setelah terkumpul pada suatu badan/lembaga boleh dikelola dan didayagunakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2015