Persentuhan Islam dengan budaya lokal disikapi secara epistemologis oleh ilmu ushul fikih dengan lahirnya kaidah yang menyatakan bahwa “adat dapat menjadi hukum” ( تًيحك انعادة ,(pengakuan atas „urf (tradisi/budaya lokal)sebagai salah satu dasar hukum berarti juga menunjukkan tidak adanya maksud membangun masyarakat yang sama sekali baru dalam segala aspeknya. Hukum Islam masih mengakui kontuinuitas dan perubahan serta pengembangan dengan masa sebelumnya. Kata Kunci : Budaya Lokal, Urf dan Ulama Mujtahid
Copyrights © 2015