Najmuddin at-Ţūfi al-Hanbali (w. 716 H) seorang mujtahid dan mujaddid kontroversial di mata ulama konvensional dan kontemporer yang berpikiran konstruktif, enovatif, radikal, dan liberal yang berani membongkar kemapanan hukum Islam, kebiasaan yang sudah melembaga (al-‘ādah), dan membongkar kemaslahatan dari cengkraman nas. Kontribusi orisinalitas pemikiran metodologi hukum Islam-nya adalah konsep maslahat, yang dalam praktik istinbāṭ hukumnya dikenal dengan “mendahulukan maslahat atas nas dan ijmak”. Teorinya ini dibangun berdasarkan hadis Nabi “lāḍarar walāḍirār”, sekaligus ia jadikan sebagai kaidah universal (al-qawā’id al-kulliyyah). Eksistensi akal (ra’y) ia posisikan sebagai landasan maslahat yang independen tanpa konfirmasi nas. Dan di era globalisasi kehidupan modern saat ini, konsep maslahat dipandang relevan untuk menjadi pijakan pengembangan pemikiran hukum Islam.Kata Kunci: maslahat, kontroversi, pengembangan hukum Islam.
Copyrights © 2017