ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017

ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG WAKAF TUNAIDAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA”

Ja'far, Ahmad humedi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2017

Abstract

Uang dikelola dan diinvestasikan melalui bank, baik konvensional maupun syariah dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. Selain itu uang juga berfungsi sebagai penyimpanan kekayaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pemegangan uang kas oleh seseorang/masyarakatزWakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting, yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran, akan tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat Al-Qur’an.Persamaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:a. Benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta’bid (kekal) dan pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (dawaam).b. Alasan dalam menghukumi wakaf tunai memiliki kesamaan dalam hal kekhawatiran terhadap ketidak tepatan zat benda dan ketidak kekalan harta wakaf.c. Hasil pengelolaan wakaf harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat dan kepentingan bersama.2. Perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai, yaitu:a. Menurut  Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali wakaf benda bergerak diperbolehkan asalkan sudah menjadi urf (kebiasaan) di kalangan masyarakat dan mendatangkan manfaat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham (uang) karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya.b. Menurut Madzhab Hanafi mewakafkan uang disyariatkan harus adanya istibdal (konversi) dari benda yang diwakafkan bila dikhawatirkan ada ketidak tepatan zat benda. Caranya adalah dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Wakaf uang dilakukan denagn cara menginvestasikannya dalam bentuk mudharabah dan keuntungannya disedekahkan pada mauquf ‘alaihi. Demikian juga menurut Madzhab Maliki dan Hambali, bahwa wakaf tunai diperbolehkan  selama hasilnya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteran bersama. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dinar  dan dirham (uang) tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan mengubah fungsi uang sebagai standar harga dan pemanfaatannya tidak tahan lama

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

asas

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah ...