Poligami, terlepas dari segala kontroversinya adalah salah satu praktik pernikahan yangdibolehkan menurut syariat Islam. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuahNegara hukum yang mengakui keberagaman agama, budaya, adat-istiadat, dan juga nilai-nilai komunitas, sudah barang tentu memiliki kewajiban untuk mengatur pelaksanaan poligami dalam rangka menghindari perbuatan semena-mena dan menjamin terlindunginya kaum perempuan dan anak sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia. Melalui UUNo.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berasaskan monogami, Negara membuat kebijakan untuk membatasi, mengawasi, dan mengatur pelaksanaan poligami agar tetap sejalan dengan tujuan pernikahan yakni bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Copyrights © 2022