Pandangan umum mengenai mahar berupa barang berharga atau uang yang memiliki nilai ekonomi, menjadikan calon mempelai pria menerka-nerka jumlah minimal mahar yang akan diberikan. Namun, belakangan banyak fenomena pemberian mahar unik. Seperti, mahar dengan membaca surah dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada indikator yang mewajibkan calon mempelai pria memberikan mahar dengan minimal dan maksimal tertentu. Penelitian pustaka ini mencoba mengungkapkan ketentuan kadar mahar tersebut menggunakan deskriptif analitik. Pengolahan data menggunakan editing, klasifikasi dan sistematisasi. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif. Hasilnya, Mahar harus memiliki nilai religious dan filosofis, mahar tidak memiliki batas minimal tertentu kecuali di dalam masalah hukum adat. Sedangkan Imam Maliki berpendapat bahwa mahar yang diberikan calon mempelai pria minimal adalah 3 dirham atau setara dengan 8,925 gram emas. Sedangkan Imam Hanafi menyebutkan jumlah mahar sedikitnya 10 dirham atau setara 29,75 gram emas. Namun, Islam menganjurkan untuk memudahkan mahar yang memiliki hikmah bahwa bagi kaum muda untuk menyegerakan menikah agar tidak terjerumus pada perbuatan pergaulan bebas yang menyebabkan kerusakan pada dirinya. Jumlah mahar yang dianjurkan adalah mahar yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak dengan penuh rasa kepatutan, kepantasan, dan diserahkan dengan penuh keikhlasan serta keridhaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020