AbstrakWacana negara Islam dan penerapan syariat Islam telah menjadi isu tak berujung untuk dibahas. Sejarah mencatat masalah ini telah dimulai sejak perumusan dasar negara Indonesia. Ada yang menginginkan syariat Islam harus ditegakkan dan ada juga yang menggunakan sikap toleransi kebangsaan dalam perumusan dasar negara. Para tokoh yang berbicara dalam hal tersebut antara lain: Mohammad Yamin, Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusuma, Supomo, Sukarno, dan tokoh-tokoh lainnya. Tulisan ini mencoba untuk mengeksplorasi pemikiran Ki Bagus Hadikusuma mengenai Islam dan Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terdiri: heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Penelitian ini juga menggunakan beberapa pendekatan, antara lain: sosiologis, politik dan agama. Ki Bagus Hadikusuma adalah salah satu tokoh intelektual, pejuang, politikus, sekaligus ulama di Indonesia. Perjuangan Ki Bagus Hadikusuma dalam menegakkan syariat Islam terlihat saat keikutsertaannya dalam panitia BPUPKI dan PPKI. Latar belakang keislaman membuat Ki Bagus Hadikusuma ingin menerapkan syariat Islam dalam dasar negara. Awal perumusan dasar negara, Ki Bagus Hadikusuma mempertahankan 7 kata dalam dasar negara yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang kemudian terjadi penghapusan 7 kata tersebut. Ki Bagus Hadikusuma menanggalkan pemikiran tentang dasar negara Islam dan menerima Pancasila sebagai dasar negara.Kata kunci: Ki Bagus Hadikusuma, Islam, dan negara
Copyrights © 2020