Perkawinan anak usia dini pada zaman modern ini telah menjadi tren dalam kalangan masyarakat yang semakin tahun mengalami peningkatan. Sehingga dalam upaya mencegah perkawinan anak usia dini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Implementasi Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dalam mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, karena masih banyaknya kasus perkawinan anak usia dini dan adanya peningkatan permohonan dispesasi kawin yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Upaya DP3APPKB Kabupaten Karanganyar dalam mencegah perkawinan anak usia dini dilakukan melalui upaya preventif, kuratif, dan penguatan lembaga. Namun upaya ini belum berjalan secara maksimal, karena masih banyak hambatan serta belum didukung dengan adanya regulasi hukum yang mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar, saran rekomendasi yang dapat diberikan bahwa perlu adanya sinkronisasi peraturan-peraturan yang ada dan perlunya aturan pelaksana bagi setiap bidang, sehingga perkawinan usia dini dapat dicegah.
Copyrights © 2023