Tulisan ini akan mengkaji tentang childfree dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan medis atau hak reproduksi dan Hak Asasi Manusia. Childfree diartikan sebagai kesepakatan suami-isteri untuk memilih atau menolak untuk tidak memiliki anak setelah adanya hubungan seksual dalam pasangan tersebut. Keberadaan fenomena childfree menuai kontroversi di kalangan pemikir hukum Islam. Sebab, hal tersebut dianggap bertentangan dengan salah satu fitrah manusia sebagai makhluk yang bereproduksi. Selain itu, childfree juga dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan, yakni sebagai sarana memperoleh keturunan. Perspektif seperti ini tentu perlu diperluas lagi, karena hanya memandang pernikahan sebatas pada fungsi reproduksi belaka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan bentuk jaminan perlindungan dalam hukum terutama hak asasi perempuan, keputusan untuk childfree merupakan hal yang tidak mempengaruhi dalam hubungan pernikahan. Hal tersebut berkegantungan oleh tubuh perempuan. Oleh sebab itu, keputusan childfree ialah hak perempuan dan hak pribadi seseorang. Dalam hal ini hak reproduksi yang dimiliki oleh seorang perempuan, namun alangkah lebih baik jika proses kehamilan yang tidak memberikan dampak buruk bagi perempuan untuk mempertimbangkan lagi untuk menerapakn childfree dalam kehidupannya. Dalam perspektif hukum Islam, status hukum childfree menyesuaikan dengan kondisi dan penyebab keputusan tersebut diambil oleh pasangan suami istri
Copyrights © 2023