Abstract : Ketentuan hukum Islam menetapkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk, hak asuh anak diberikan kepada ayah. Ayah kandung tidak terima atas pembaptisan tersebut dan menggugat ke pengadilan untuk mengambil hak asuh anak tersebut. Pengadilan memutuskan hak asuh anak diberikan kepada ayah kandung. Tulisan ini mengkaji bagaiamana pandangan hak asasi anak dan maqashid syariah terhadap putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka, sumber data utama berupa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 948/Pdt.G/2023/PA.Tnk menegaskan bahwa meskipun hak asuh anak yang belum mumayyiz biasanya jatuh kepada ibu, pengecualian berlaku dalam kasus murtadnya ibu. Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi kebutuhan sosial dan kepentingan terbaik anak. Putusan ini menciptakan preseden penting dalam konflik pengasuhan terkait perbedaan keyakinan, serta melindungi hak anak sambil mempertahankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam konteks maqashid syariah, keputusan ini berfokus pada pemeliharaan agama dan kesejahteraan anak, dengan orientasi pada kemaslahatan umat.Kata Kunci : Hak asuh anak; Murtad; Mumayiz; Maqashid Syariah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024