Hubungan antara dokter dengan pasien timbul saat pertama kali pasien datang dengan maksud untuk mencari pertolongan. Mulai saat itu sudah terbina apa yang dimaksud dengan informed consent, yaitu kedatangan pasien yang berarti ia telah memberikan kepercayaan kepada dokter untuk melakukan tindakan terhadapnya, dan pada diri dokter secara otomatis tertanam sikap yang bertujuan mengutamakan kesehatan pasiennya. Tetapi pasien mempunyai hak dan memutuskan apakah dokter boleh atau tidak meneruskan hubungan tersebut. Hal itu tergantung pada keterangan apa yang ia dapatkan mengenai tindakan dokter itu selanjutnya. Informed consent ini merupakan suatu hal yang harus diperhatikan baik dari pihak dokter dan tenaga kesehatan maupun pasien, karena informed consent ini hakikatnya ada demi kepentingan dan perlindungan hukum seluruh pihak dalam aktifitas pelayanan medis.
Copyrights © 2024