Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah meneguhkan eksistensi dan peran Badan pengawas pemilihan umum tidak hanya sekedar melakukan pengawasan pemilihan umum, melainkan bertindak sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum, baik sengketa antar peserta pemilihan umum maupun antar peserta dengan penyelenggara pemilihan umum. Pada tulisan ini mengangkat permasalahan kedudukan kekuatan hukum dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dalam hasil disimpulkan bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 telah berkekuatan hukum tetap karena terhadap putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sehingga keputusan tersebut menjadi final dan mengikat serta putusan yang dilahirkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki sifat eksekutorial.
Copyrights © 2024